
Zona Integritas
Zona Integritas (ZI) adalah Predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kriteria Pengusulan Unit Organisasi untuk WBK/WBBM (Berdasarkan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019) adalah sebagai berikut :
- Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik. Terdiri dari Pelayanan Publik dan IKM
- Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi (RB) yang cukup tinggi di unit tersebut
- Mengelola sumber daya yang cukup besar Terdiri dari : Anggaran, SDM dan TI
Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan adalah salah satu unit kerja yang diusulkan oleh Kepala LKPP yang tertuang dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 244 Tahun 2023 tentang Penetapan Unit Organisasi yang Diusulkan Sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Tahun 2023.
Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.